Al-Adalah (Aug 2023)

Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam

  • Irmayanti Sidang,
  • Nurfaidah Said,
  • Ratna wati

DOI
https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i2.4220
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2
pp. 142 – 161

Abstract

Read online

Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan namun kenyataannya di Pengadilan Agama belum semuanya menetapkan nafkah dalam amar putusannya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami alasan hakim tidak menetapkan nafkah dalam permohonan cerai talak dan perlindungan terhadap istri dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Alasan Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Agama Sengkang tidak menetapkan nafkah dalam putusan verstek maupun putusan kontradiktoir karena tidak adanya pihak yang bermohon untuk menuntut hak-haknya, hakim memandang pihak istri yang tidak pernah hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut tanpa alasan yang sah, maka Majelis Hakim memandang hak-haknya tidak perlu ditetapkan, hakim pada prinsipnya tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang ada dalam gugatan. Upaya perlindungan hukum terhadap istri dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian apabila putusan itu dijatuhi putusan verstek maka pihak termohon dalam perkara cerai talak dapat mengajukan upaya verzet yang dapat diajukan 14 hari setelah pemberitahuan putusan disampaikan kepada pihak termohon. sedangkan upaya perlindungan hukum terhadap istri dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian yang dijatuhi putusan kontradiktoir, dapat mengajukan upaya banding.

Keywords