Islamika Granada (May 2024)

Penerapan Konsep Mubadalah terhadap Pencegahan Marital Rape dalam Perspektif Gender

  • Nurul Latifah,
  • Alifiulahtin Utaminingsih,
  • Eti Setiawati

DOI
https://doi.org/10.51849/ig.v4i3.137
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3
pp. 116 – 124

Abstract

Read online

Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi ikatan lahir batin tersebut akan ternodai jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marital rape merupakan bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kehadiran marital rape menuai pro-kontra ditengah sebagian masyarakat karena adanya pemahaman yang parsial dalam memaknai tafsir agama, penerimaan hukum yang diskriminasi terhadap perempuan dalam mengatur tentang relasi suami istri serta penciptaan bias gender akibat sistem patriarki dalam masyarakat. Mubadalah merupakan konsep kesalingan yang menawarkan kesetaraan dan keadilan gender dalam relasi suami isteri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan konsep mubadalah dalam pencegahan marital rape. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode library research. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa marital rape merupakan suatu tindakan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga antara suami dan istri. Melalui konsep mubadalah, tindakan marital rape dapat teratasi sebab Islam dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga serta memerintahkan pemeluknya untuk bergaul dengan baik (muasyarah bi al-ma’ruf).

Keywords