Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2019)
WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Abstract
Kesepakatan antara kedua belah pihak menimbulkan perjanjian, pada saat tercapainya kesepakatan maka para pihak dituntut untuk memenuhi prestasinya masing-masing, ada pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan prestasi (debitur) dan pihak yang lain untuk menerima prestasi (kreditur). Namun dalam proses pemenuhan prestasi tersebut adakalanya salah satu pihak melakukan perbuatan yang menyebabkan wanprestasi terjadi. Perbuatan ini bisa juga disebabkan karena kurangnya itikad baik para pihak untuk memenuhi prestasinya.