Jurnal Riptek (Jul 2019)

EVALUASI PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEWA KARANGROTO KOTA SEMARANG

  • Yolan Afsari Silalahi,
  • Santy Paulla Dewi

Journal volume & issue
Vol. 13, no. 1
pp. 71 – 78

Abstract

Read online

Rumah Susun Karangroto yang berada di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang merupakan salah satu rumah susun yang dibangun oleh pemerintah Kota Semarang yang pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Semarang (UPTD). Adapun tujuan rumah susun Karangroto ini dibangun untuk mengatasi backlog yang terjadi di Kota Semarang. Di Keluraha Karangroto terdapat 2 rusunawa yang dikenal dengan rusunawa Karangroto Lama (dibangun pada tahun 1996) dan rusunawa Karangroto Baru (dibangun pada tahun 2013). Kondisi rumah susun Karangroto secara umum sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan penyediaan rumah susun sederhana, yaitu memberikan hunian yang layak, sehat dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hal ini ditunjukkan dengan kondisi konstruksi bangunan, prasarana sarana dan utillitas yang kurang terawat dan masih kurangnya pengawasan dari pihak DISPERKIM terhadap UPTD dalam hal penyeleksian calon penghuni rusunawa. Hal ini juga diketahui dari hasil wawancara ke penghuni rusunawa bahwa pihak pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi hanya jika terjadi kerusakan saja, sehingga tujuan penelitian ini adalah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rusun Karangroto Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan kuesioner observasi dan wawancara terstruktur. Hasil evaluasi dari pengelolaan rusunawa Karangroto ini adalah sistem pengelolaan kedua rusunawa Karangroto cukup. Dikatakan cukup karena masih ada sarana dan prasarana yang kurang terawat, sehingga menimbulkan penurunan kualitas hunian. Untuk memperoleh sistem pengelolaan rusunawa Karangroto yang optimal rekomendasi yang dibutuhkan pembuatan SOP dalam perbaikan/pemeliharaan di masing-masing rusunawa, serta melakukan pembinaan antara pihak pemerintah dengan penghuni dalam hal pengelolaan di kedua rusnawa tersebut. Pembinaan yang dimaksud seperti pertemuan rutin ataupun berkala.