Fiat Justisia (Jun 2014)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
Mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce adalah tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pendekatan normatif, perlindungan hokum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat berdasarkan proses transaksinya, yaitu Proses transaksi menggunakan media on-line secara keseluruhan atau proses transaksinya saja yang menggunakan media on-line tapi pembayarannya dilakukan secara manual. Bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b dan c UUPK dan Ps 2 serta Pasal 9 UUITE.Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen, e-commerce