Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Sep 2020)
Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan sebab penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh belum berkeadilan dan model penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh yang berkeadilan. Kajian ini menjadi perlu oleh karena pelaksanaan pemilu yang selama ini dilaksanakan dianggap masih belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan dalam segala lini terkait dengan pelaksanaan tersebut. Data di dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan penegakan hukum tindak pidana pemilu tidak berkeadilan adalah kurangnya sinergi antara lembaga penegak hukum yang duduk di Gakkumdu, masih ada Pasal yang multi tafsir dan singkatnya waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu sehingga sulit mencari bukti maupun saksi. Model penegakan hukum yang dilakukan adalah Panwaslih Provinsi Aceh melakukan Rakernis dengan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mematangkan persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di jajaran Pengawas Pemilu dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan guna meningkatkan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pemilu meskipun di dalam pelaksanaannya masih saja terdapat persepsi yang berbeda terhadap ketentuan yang ada.
Keywords