Yurispruden (Jan 2022)
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan
Abstract
Kewajiban seorang produsen tidak hanya memproduksi kebutuhan konsumen saja, namun menciptakan dan menjaga atmosfer bisnis yang sehat juga merupakan bagian dari tugas produsen. Pada kenyataannya banyak produk pangan yang mengakibatkan masyarakat sakit. Hal ini disebabkan karena pihak pelaku lalai dalam memproduksi pangan, namun ada pula pelaku usaha yang sengaja melakukan kesalahan agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang banyak. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkaitp roduk makanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mencakup lima asas yang meliputi asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas kepastian hukum. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tentang keamanan pangan adalah dengan cara melakukan tuntutan terhadap pelaku usaha pangan yang memproduksi dan menjual pangan yang berbahaya yaitu dengan cara membuktikan kesalahan si pelaku usaha dengan prinsip tanggung jawab.
Keywords