Jurnal Jurisprudence (Dec 2019)

PRINSIP SYARIAH DALAM PENYELENGGARAAN BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK SPIRITUAL NASABAH

  • Zeehan Fuad Attamimi,
  • Hari Sutra Disemadi,
  • Budi Santoso

DOI
https://doi.org/10.23917/jjr.v9i2.8897
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2
pp. 117 – 132

Abstract

Read online

ABSTRAK Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai upaya perlindungan hak spiritual nasabah atau masyarakat pada umumnya. Metodologi : Penelitian ini adalah metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum yang bersifat doctrinal, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan: Penelitian ini menunjukan dasar hukum penyelenggaraan BWM di Indonesia sebagai bagian dari LKM diatur dalam UU LKM. UU LKM ini mewajibkan penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan bisnis BWM. Kebijakan penerapan prinsip syariah ini dimaksudkan sebagai jaminan perlindungan hak spiritual masyarakat khususnya nasabah dari BWM yang mayoritas beragama Islam. Kegunaan : Kebijakan hadirnya bisnis BWM pada dasarnya untuk memberikan pilihan bagi masyarakat, khususnya umat Islam dalam memilih lembaga keuangan yang menyediakan jasa keuangan seperti pembiayaan. Sedangkan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat mengghilangkan sikap “skeptis” masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis Hukum Islam yang masih dianggap sama dengan lembaga keuangan konvensional lainnya. Kebaruan/Orisinalitas : Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, penelitian ini lebih berfokus pada kebijakan prinsip syariah pada BWM sebagai upaya perlindungan hak spiritual.

Keywords