IBLAM Law Review (Jan 2024)

KETIDAKJELASAN MAKNA “MENTRANSMISIKAN” PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REVISI KEDUA

  • Dwi Oktabiantoro,
  • Evi Retno Wulan

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.307
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1

Abstract

Read online

Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian. Namun, terjadi perbedaan penafsiran terkait makna “mentransmisikan” yang masih membingungkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penafsiran makna “mentransmisikan” berdasarkan gramatikal, sistematis, teleologis dan autentik. Hasil analisis menunjukkan secara gramatikal, mentransmisikan berarti mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain. Secara autentik, mentransmisikan adalah pengiriman informasi hanya ke satu orang penerima, bukan disebarluaskan. Secara sistematis, teleologis dan sosiologis, mentransmisikan perlu ditafsirkan hanya ke satu orang untuk memberikan perlindungan memadai dan selaras dengan penafsiran secara autentik. Kesimpulannya, mentransmisikan perlu ditafsirkan secara tegas hanya dikirim ke satu orang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ujaran kebencian melalui dunia maya.

Keywords