KEBIJAKAN PENGELOLAAN KONSERVASI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Abstract
Fisheries resources are spread across the territory of Indonesia, if not managed sustainably will become extinct. The efforts made by the government, is to make regulation that establishes a territory become a conservation area/protected. The purpose of this study is to assess the conservation regulations contained in the UU No. 27/2007, PP No. 60/2007, and UU No. 45/2009. Analysis of study is conducted qualitatively using normative juridical approach, through by desk study. The result shows that the terminology of conservation according to the those regulations, can not provide sufficient understanding of the term conservation; the role of local government and indigenous/local, is still not transparent governance in the field governed, as well as the distribution of rights over the territory that has been used as a conservation area. Improving the conservation management of marine and fisheries regulation can be done by reflecting the planning and good, community empowerment, collaborative institutional, policy and fair regulations, and improving the quality of human resources. UU No. 27/2007, PP No. 60/2007, and UU No. 45/2009, need to be revised in order to build sustainable conservation areas and create justice. Keywords : Regulation, Conservation, Marine and Fishery Sumber daya perikanan yang tersebar di wilayah Indonesia, jika tidak dikelola secara lestari akan punah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah, adalah membuat peraturan yang menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan konservasi/dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan konservasi yang termuat di dalam UU No. 27/2007, PP No. 60/2007, dan UU No. 45/2009. Analisa kajian dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan, bahwa terminologi konservasi menurut ketiga peraturan tersebut, belum bisa memberikan pemahaman yang cukup mengenai istilah konservasi; peran pemerintah daerah dan masyarakat adat/lokal masih belum transparan diatur tata kelolanya di lapangan, serta pembagian hak atas wilayah yang telah dijadikan kawasan konservasi. Pembenahan pengelolaan konservasi kelautan dan perikanan, dapat dilakukan dengan merefleksikan perencanaan dan penataan ruang yang baik, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan kolaboratif, kebijakan dan peraturan yang adil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. UU No. 27/2007, PP No. 60/2007, dan UU No. 45/2009, perlu untuk direvisi agar dapat membangun kawasan konservasi yang berkelanjutan serta menciptakan keadilan. Kata kunci: Peraturan, Konservasi, Kelautan dan Perikanan