Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (May 2021)

KE ARAH PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM: Kontribusi Teori Penyusutan (al-Qabḍ) dan Pengembangan (al-Basṭ) (Abdul Karim Soroush (TOWARDS A RENEWAL OF ISLAMIC FAMILY LAW: The Contribution of Theory of Depreciation (al-Qabḍ) and Development (al-Basṭ) of Abdul Karim Soroush)

  • Syaiful Bahri

DOI
https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14106
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 71 – 85

Abstract

Read online

This article examines Abdul Karim Soroush's theory of contraction (al-Qabḍ) and expansion (al-Basṭ) in religious interpretation, as well as his contribution to the reform of Islamic Family Law. To address this issue, the author conducted a literature review, examining Soroush's works as well as other data related to the topics discussed. The collected data was analyzed using content analysis techniques. Based on the research, Soroush's theory of contraction (al-Qabḍ) and expansion (al-Basṭ) seeks to demonstrate that religion and understanding of religion are two distinct entities. Religion is absolute and unchanging. Religious understanding, on the other hand, is relative and dynamic. Furthermore, this theory contributes to the renewal of the study of Islamic Family Law, specifically by positioning this knowledge as a result of understanding religion rather than as a religion. Furthermore, in the process of reforming the study of Islamic Family Law, other disciplines outside of the religious sciences, particularly science and social humanities sciences, are involved. Artikel ini membahas teori penyusutan (al-Qabḍ) dan pengembangan (al-Basṭ) dalam interpretasi agama yang digagas Abdul Karim Soroush, sekaligus melihat kontribusinya terhadap pembaruan Hukum Keluarga Islam. Untuk membahas persoalan tersebut, penulis melakukan studi pustaka dengan mengkaji karya-karya yang ditulis Soroush, dan data-data lain yang berhubungan dengan tema yang dibahas. Data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan tehnik analisis isi. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa teori penyusutan (al-Qabḍ) dan pengembangan (al-Basṭ) yang ditawarkan Soroush berupaya untuk menunjukkan bahwa antara agama dan pemahaman terhadap agama merupakan dua entitas yang berbeda. Agama bersifat absolut dan statis. Sedang pemahaman terhadap agama bersifat relatif dan dinamis. Selain itu, teori ini juga berkontribusi terhadap pembaruan kajian Hukum Keluarga Islam, yakni dalam hal memposisikan ilmu ini sebagai hasil pemahaman agama, dan bukan sebagai agama. Juga dalam hal bahwa dalam proses pembaruan terhadap kajian Hukum Keluarga Islam dilakukan dengan melibatkan disiplin ilmu lain di luar ilmu agama, terutama sains dan ilmu sosial-humaniora.

Keywords