Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
Abstract
Undang-undang telah mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pemerintah bersifat mudah dicairkan dan tanpa syarat (unconditional), namun dalam prakteknya, pencairan jaminan ini kerap menimbulkan permasalahan baru diantara para pihaknya, salah satunya karena tidak dicairkannya jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan bentuk perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan. Dari hasil penelitian menunjukan Jaminan Pelaksanaan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok (Kontrak Kerja Konstruksi) yaitu perjanjian yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian jaminan. Adapun perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan ada 2 (dua) yaitu: (1). Perlindungan Hukum Preventif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam perjanjian dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan dalam melakukan suatu kewajiban; dan (2). Perlindungan Hukum Represif melalui Non-Litigasi dengan memanfaatkan APS, Layanan Pengaduan OJK, dan LAPS SJK; serta melalui Litigasi berupa gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Keywords