Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA
Abstract
Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia adalah tindak pidana penyelundupan. Tindak pidanapenyelundupan sangat memperihatinkan karena tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 2. Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia. 3. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penyelundupan di Indonesia. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yaitu Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi).