DiH (Feb 2023)

Dilema Keadilan Hukum antara Hukum Tidak Tertulis yang Hidup (Ongeschreven Recht) dan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Aspek Filo-sofis

  • Yuber Lago,
  • Yuni Priskila Ginting,
  • Fajar Sugianto

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7310

Abstract

Read online

Article finds a middle way between the principle of legality and unwritten norms to fulfill the sense of justice as mandated by the Law on Judicial Power. Researchers use normative juridical methods through statutory approaches to examine the legal ratio of related laws. Next, the researcher applied qualitative analysis. The results of this study found that the KUHP accommodates living laws and unwritten legal norms in harmony with the principle of legality, therefore the Government must immediately stipulate them by considering everything. Article 1 paragraph (1) of the Criminal Code stipulates the principle of legality, that is, no act can be punished except under pre-existing criminal law provisions. However, Article 5 paragraph (1) of UU No.48/2009 stipulates that judges must explore, follow, and understand the living legal norms and values felt by society. The novelty of this legal research is to analyze norms and values that are unwritten and not promulgated like written law in upholding a sense of justice in society, and the UU No.48/2009 has obligated judges to pay attention to ongeschreven recht a person can be punished based on the law that lives in society, even though the law does not specify explicitly that the act is a criminal act. Keywords: justice; legality principle; living law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah antara asas legalitas dan norma tidak tertulis dalam rangka pemenuhan rasa keadilan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji ratio legis Undang-Undang terkait. Selanjutnya, peneliti menerapkan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa KUHP mengakomodir hukum yang hidup dan norma hukum yang tidak tertulis secara serasi dengan asas legalitas, oleh karena itu Pemerintah harus segera menetapkannya dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Pasal 1 ayat (1) KUHP menetapkan asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali dengan ketentuan hukum pidana yang telah ada sebelumnya. Namun, Pasal 5 ayat (1) UU No.48/2009mengatur bahwa hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami norma dan nilai hukum yang hidup yang dirasakan masyarakat. Kebaruan penelitian hukum ini adalah dengan menganalisis norma dan nilai yang hidup tidak tertulis dan tidak diundangkan layaknya hukum tertulis dalam menegakkan rasa keadilan masyarakat, dan UU No.48/2009 telah mewajibkan hakim untuk memperhatikan ongeschreven recht, seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat, meskipun Undang-Undang tidak menentukan secara eksplisit bahwa perbuatan tersebut sebagai perbuatan pidana. Kata kunci: asas legalitas; keadilan; living law