IBLAM Law Review (May 2024)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Gagasan pembentukan perusahaan tidak secara khusus menyebutkan identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari kegiatan korporasi tersebut. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) merupakan isu khusus dalam rezim anti pencucian uang karena mereka sering kali tidak dilibatkan dalam sistem hukum ketika tindak pidana pencucian uang sedang diselidiki. Definisi isu dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, serta bagaimana kesalahan pidana pemilik manfaat (Beneficial Owner) untuk pelanggaran pencucian uang terkena dampak. Studi ini bermaksud untuk memutuskan kebutuhan bagi pemilik manfaat sesuai dengan peraturan dan pedoman yang relevan dan kewajiban pidana pemilik yang membantu dalam tindak pidana pencucian uang. Konsekuensi dari tinjauan tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme merupakan komponen yang digunakan untuk mengakui transparansi pemilik manfaat dari korporasi. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi merupakan pedoman pelaksanaan untuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya, pemilik manfaat yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dihubungkan dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5.
Keywords