Jurnal Sejarah Citra Lekha (Nov 2017)

Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia

  • Haryono Rinardi

DOI
https://doi.org/10.14710/jscl.v2i2.16170
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 143 – 150

Abstract

Read online

Artikel sederhana ini membahas persoalan arti penting Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia, terutama berdasar pada keabsahannya dari segi hukum. Untuk menjawab persoalan hukum yang menyertai peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI tersebut, maka perlu diungkap terlebih dahulu latar belakang peristiwa sehingga dapat dijadikan landasan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kajian ini menekankan pada penggunaan literatur sebagai metode utama untuk menelaah persoalan. Oleh karena itu, berdasar pada penelaahan tersebut, artikel ini merumuskan bahwa gagasan kemerdekaan Indonesia secara legal formal diperoleh melalui proses perjuangan yang panjang, bukan merupakan ‘hadiah’ atas praktik kolonialisasi yang berlangsung saat itu.

Keywords