Jurnal Bina Praja (Sep 2024)
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Abstract
Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan a/eh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kenyataannya, begitu banyak institusi yang merasa berkepentingan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu kiranya diketahui efektifitasnya. Untuk itu perlu penelitian pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian digunakan metode survey untuk dapat menggambarkan fenomena dan mengungkapkan hubungan antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan perlu suatu kebijakan untuk mensinergikan seluruh jajaran pengawasan, kejaksaan, kepolisian, KPK, dan lain-lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Keywords