Unes Journal of Swara Justisia (Dec 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PNS DAN PENSIUNAN PNS DALAM PENERAPAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEGIATAN PELAYANAN PERTANAHAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum PNS dan pensiunan dalam pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kantor Pertanahan Kota Padang. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa pihak tertentu (pensiunan PNS) dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan pihak tertentu (PNS) dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak-pajak Penerimaan Negara. Faktanya, implementasinya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Keywords