Profetika (Dec 2013)
PENGGUNAAN DEOXYRIBO NUCLEIC ACID PADA PROSES KLONING EMBRIO MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
The use of the Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) in the human embryo cloning is definitely a great invention of the centuries, yet the impact of its utilization brings more complicated problems. It is because the DNA can be taken from desired persons. It surely will lead to the problematical issues due to future offspring pedigree. It will be hard to find out whose kids these cloning babies? Therefore, the law will be messed up with things related to birth certificate and inheritance right. Even though the cloning uses the similar method with the IVF, it uses other cells but sperm. These cells bring other people’s DNA information with them therefore the children produced by this method will copy all the characteristics of the owners even without the help of penetration between their parents. Hence it can be said that, in making a baby, woman does not need man and marriage anymore. The reasons behind this human cloning invention are to make perfect offspring that are far more intelligent, good looking, healthier, stronger, and perfectly same with the owner of the DNA. Embryo cloning, however, is the sort of intervention of Allah creation. It means that people who involving in cloning process deny the Almighty of Allah. Is this the playing of Allah’s creation? How the Islamic laws see this phenomenon and give legal fatwa on the utilization of DNA in cloning human embryo? How the National Laws of Indonesia sees this case? Because it seems that the national regulation in Indonesia is still not firm against the genetic engineering problems. Key words: cloning, deoxyribonucleic acid, embryo Penggunaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) pada kloning embrio manusia adalah penemuan besar sepanjang masa, namun masalah penggunaan DNA pada proses kloning embrio, merupakan masalah yang rumit, karena DNA bisa diambil dari siapa saja yang diinginkan. yang bisa membuat permasalahan bagi silsilah keturunannya kelak. Anak siapa?Keturunan siapa?hingga mempersulit dalam pembuatan akte kelahiran, hak waris, sehingga dapat mengacaukan hukum yang telah berlaku. Dengan metode yang hampir sama dengan bayi tabung, cloning menggunakan sel selain sperma. Sel ini yang berisi informasi DNA dari makhluk yang lain, kemudian hasilnya juga dimasukkan kembali ke induknya. Sehingga menciptakan anak tanpa membutuhkan laki-laki,tanpa perkawinan juga. Kloning manusia diciptakan untuk alasan memperbaiki keturunan; supaya lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dan menyamai dari DNA yang di kloning tersebut. Kloning embrio dengan mengambil DNA orang lain adalah bentuk intervensi dari penciptaan Allah, padahal Allah adalah Sang PenciptaIndoyang maha sempurna. Apakah ini termasuk mempermainkan Ciptaan Allah?Bagaimana Hukum Islam memberikan fatwa hukum pada penggunaan DNA untuk cloning embrio manusia dan bagaimana tinjauan dari Hukum yang berlaku di Indonesia yang hingga sekarang belum tegas terhadap banyak permasalahan rekayasa genetika. Kata kunci: kloning, deoxyribonucleic acid, embrio