Jurnal Abdimas (Jan 2019)

PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL

  • Dewi Nurul Musjtari

Journal volume & issue
Vol. 22, no. 2
pp. 151 – 160

Abstract

Read online

Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul adalah dalam rangka membangun keasadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan pembuatan peta dusun, penyuluhan hukum tentang keadilan bagi perempuan dan anak serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah tumbuh dan meningkatnya keasadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Jetis. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah tersusunnya peta dusun, terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.

Keywords