Mimbar Hukum (Jul 2012)

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Zulfatun Ni’mah

Journal volume & issue
Vol. 24, no. 1
pp. 55 – 68

Abstract

Read online

This paper examines the effectiveness of law enforcement on Domestic Violence in Indonesia from a sociological perspective. Soerjono Soekanto believes that the effectiveness of law enforcement is determined by a number of factor, i.e. law enforcers, facilities, legal awareness, legal norms, and legal culture. Sociological perspectives was chosen because law enforcement is an effort to implement the law in a society that necessitates the interaction between the law as a normative provisions with elements in society, such as values and morals. In Indonesia, the law on domestic violence, which has been crystallised by the enactment of Act Nr. 20 of 2003, has not been able to be effectively enforced to ensure protection for victims of domestic violence. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia dari perspektif sosiologis. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa efektif atau tidaknya penegakan hukum dalam masyarakat ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu aparat hukum, fasilitas hukum, kesadaran hukum, kaidah hukum, dan budaya hukum. Perspektif sosiologis dipilih dalam kajian karena penegakan hukum tidak lain adalah upaya melaksanakan hukum dalam masyarakat yang meniscayakan terjadinya interaksi antara hukum sebagai ketentuan normatif dengan unsur-unsur dalam masyarakat, seperti nilai, institusi, norma dan lain-lain. Hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga yang diberlakukan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 hingga saat ini belum sepenuhnya