Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Mar 2020)
Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Indonesia
Abstract
Asesmen Terpadu merupakan strategi untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Juga bermaksud menggali apakah Asesmen Terpadu sebagai paradigma baru mampu menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) atau tidak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini Pertama, bagaimana mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia? Kedua, apakah Asesmen Terpadu mampu mengurangi permintaan (demand reduction) dalam penanggulangan kejahatan narkotika lintas negara? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historycal approach). Data bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asesmen Terpadu merupakan mekanisme yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama guna menempatkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial. Asesmen Terpadu memberikan kesempatan besar kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan salah satu cara guna menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) yang akan berimplikasi pada penurunan angka peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Keywords