Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2022)

UPAYA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PEMANFAATAN MEDIA SIBER

  • Novermal Novermal

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.265
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 3

Abstract

Read online

Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Media Siber Pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat adalah dengan adanya kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan media siber dalam pemberitaan kegiatan yang ada di lingkungan kantor Gubernur. Media siber yang jadi mitra adalah, minangsatu.com, semangatnews.com, pilarbangsanews.com, bentengsumbar.com, liputankini.com dengan jangkauan liputannya masih bersifat lokal Sumatera Barat. Dengan membaca berita dugaan tindak pidana korupsi dan ancaman hukum yang ditimpakan kepada pelakunya, Pegawai Kantor Gubernur Sumbar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, namun sebagian besar dari mereka tetap harus melakukan tindak pidana korupsi untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya, seperti untuk kado pesta perkawinan anak atasan, melayani tamu dari oknum wartawan dan LSM, berpartisipasi pada kegiatan hari ulang tahun lembaga penegak hukum, dan kegiatan sosial lainnya. Caranya dengan mengumpulkan uang komisi dari rekanan yang mengerjakan kegiatan di tempat mereka bekerja, membuat SPPD fiktif, mark-up harga dan atau mengurangi volume pengadaan barang dan jasa. Mereka sadar bahwa hal tersebut dilarang, tapi tetap harus dilakukan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya tersebut. Kendala Dalam Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Media Siber Pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat diantaranya adalah belum mempunyai program kerja sama yang khusus untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan pemberitaan media siber, namun hanya sebatas kerja sama pemberitaan tentang kegiatan pemerintahan saja.

Keywords