Masalah-Masalah Hukum (Apr 2016)

HUKUM (SANKSI) PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

  • Nyoman Serikat Putra Jaya

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.123-130
Journal volume & issue
Vol. 45, no. 2
pp. 123 – 130

Abstract

Read online

Pembangunan hukum pidana Indonesia merupakan suatu upaya untuk membentuk masyarakat Indonesia yang dicita-citakan. Salah satunya melalui penataan sistem hukum yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum adat. RUU KUHP memposisikan hukum adat dalam asas yang sangat fundamentil. Sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, tidak hanya didasarkan undang-undang, tetapi juga didasarkan pada asas legalitas materiil yaitu dengan memberi tempat kepada hukum adat.

Keywords