Arena Hukum (Aug 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK BILA TERJADI KREDIT MACET OLEH DEBITOR PENANAM MODAL ASING
Abstract
Abstract Foreign Investment Company or better known as PMA is considered to have a proven competence to ensure its business along supported by a good capital structure, a bureaucratic procedure mechanism that must be passed by a foreign investment to run a company in Indonesia as an advantage, making the company selective, so banking industry considers a it to be potentials’ as a target market in the distribution of credit facilities. Credit Facility Distribution to Foreign Investment Company has a high risk if incase non-performing loan happen, therefore the status of foreign citizenship owner become shield from legal protection of the bank. Due on those cases, the author analyze the following issue: 1) What are the factors that causes non-performing loan in credit facility distribution by the foreign investment company? 2) What are the risks of the bank in the event of a non-performing loan y the foreign investment company? 3) How is the legal protection against bank in case of a non-performing loan occurs by the foreign investment company? The research method used for this research is empirical theory with sociological approach, case study in Bank Maspion, Mangga Dua Branch, Jakarta. The conclusion is credit facility distribution to a foreign investment company is there is no special legal regulation that regulates the protection of the Bank as a creditor in case of a non-performing loan from foreign investors. So, the government is expected to make a constitution of legal protection against bank to assure a strong legal certainty. It will also help support banking industry to advance the nation’s economy. Abstrak Perusahaan penanam modal asing atau yang lebih dikenal dengan istilah PMA dianggap memiliki kompetensi yang telah teruji untuk menjamin kelangsungan usahanya serta didukung oleh struktur permodalan yang baik, mekanisme prosedur birokrasi yang harus dilalui sebuah perusahaan penanam modal asing untuk dapat menjalankan usahanya di Indonesia dianggap sebagai keuntungan bagi industri perbankan dikarenakan proses tersebut akan membuat perusahaan penanam modal asing yang ada bersifat selektif, sehingga industri perbankan memandang perusahaan penanam modal asing (PMA) sangat potensial untuk dijadikan pasar sasaran dalam penyaluran fasilitas kredit. Penyaluran fasilitas kredit kepada debitor penanam modal asing (PMA) juga memiliki resiko yang besar terutama apabila terjadi kredit macet dalam penyaluran kredit tersebut, status kewarganegaraan asing pemilik usaha menjadikan aspek perlindungan hukum terhadap Bank selaku Kreditor memiliki posisi yang kurang baik, berdasarkan latar belakang tersebut penulis mebatasi permasalahan: 1) Apa yang menjadi faktor-faktor terjadinya kredit macet dalam penyaluran kredit oleh perbankan kepada Debitor penanam modal asing? 2) Bagaimana resiko Bank bila terjadi kredit macet atas debitor penanam modal asing ? 3) Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap Bank bila terjadi kredit macet pada kredit yang disalurkan pada penanam modal asing?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal hasil penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (sosio legal research), dengan studi kasus di Bank Maspion cabang Mangga Dua Jakarta, hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam penyaluran fasilitas kredit oleh Bank kepada debitor penanam modal asing (PMA), belum terdapat aturan hukum yang bersifat khusus yang mengatur perlindungan terhadap Bank selaku kreditor apabila terjadi kredit macet dari debitor penanam modal asing, maka diharapkan pemerintah dapat segera melakukan membuat Undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap Bank selaku kreditor bila terjadi kredit macet dengan debitor penanam modal asing sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang kuat dan seimbang dalam rangka mendukung industri perbankan dalam memajukan perekonomian bangsa.
Keywords