IBLAM Law Review (Sep 2024)

REFORMULASI PAJAK ORANG PRIBADI SEBAGAI PEMENUHAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMUNGGUTAN PAJAK

  • Santy Benita,
  • Ardiansyah Ardiansyah

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.540
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Penunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh peserta mandiri merupakan ancaman bagi kebersinambungan program JKN. Untuk itu perlu dicari alternatif metode pendanaan, supaya program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dapat berkesinambungan, karena demi kepentingan pembangunan bangsa Indonesia. Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan setiap warga mendaftar sebagai peserta program JKN. Selama ini wajib pajak yang telah membayar pajak penghasilan, merasa tidak mendapatkan imbalan langsung dari negara, karena kewajiban membayar pajak di Indonesia memang tidak ada imbalan langsung. Seharusnya pemerintah mulai memikirkan cara agar warga yang taat membayar pajak dapat merasakan imbalan langsung dari kewajiban membayar pajaknya, yaitu dengan membebaskan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan. Penelitian ini membahas bagaimana reformulasi wajib pajak orang pribadi sebagai pemenuhan iuran JKN dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan metode Library Research yang bersifat eksploratif dan berfokus pada kaidah hukum pajak dan hukum JKN. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan pendanaan JKN saat ini dalam menjamin keberlangsungan program BPJS Kesehatan, sebagai kewajiban negara menyelenggarakan jaminan sosial bidang kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 34 Ayat (2), dapat berasal dari pemungutan pajak, dapat mengacu pada pasal 23A. Reformulasi pajak orang pribadi sebagai pemenuhan iuran JKN dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, perlu dilakukan dengan menetapkan pembayaran pajak oleh WPOP sebagai pemenuhan memperoleh jaminan sosial bidang kesehatan.

Keywords