Dialogia Iuridica (May 2020)
MENGGAGAS PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH ATAS HAK DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA
Abstract
UMKM merupakan pelaku ekonomi yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian di Indonesia. Salah satu keunggulan tersebut adalah desain industri, yang mana desain industri sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang banyak dimiliki oleh UMKM namun sampai saat ini dari sisi kuantitas relatif masih sedikit jumlahnya yang dilindungi oleh hukum. Dari 56.534.592 UMKM hanya 398 yang telah memperoleh perlindungan HKI. Padahal era persaingan saat ini pasca berlakunya MEA tidak hanya dalam negeri tetapi lintas batas negara yang rentan terjadi konflik/sengketa. Berdasarkan analisis yang penulis temukan ada 2 hal yang melatarbelakangi mengapa pelaku UMKM tidak melindunginya. Pertama, substansi UUDI masih terdapat beberapa kelemahan. Adanya kesenjangan antara aturan yuridis dan kebutuhan praktis di masyarakat. Aspek kebaruan menjadi salah satu faktor yang sulit bagi UMKM untuk memperoleh perlindungan. Padahal ketentuan di dalam TRIPs dan Konvensi Paris adalah baru (new) or orisinil (original). Copyright approach menjadi salah satu gagasan untuk memperoleh perlindungan hak atas desain industri di Indonesia. Kedua, kesadaran dan pemahaman atas pentingnya perlindungan desain industri yang mereka miliki. Sinergi antara pemerintah dengan UMKM menjadi salah satu alternatif gagasan yang layak dipertimbangkan ketika copyright approach melalui identifikasi dan pendataan melalui software berbasis IT.
Keywords