Masalah-Masalah Hukum (Oct 2015)

PERSPEKTIF AGAMA-AGAMA DI INDONESIA TERHADAP PLURALISME AGAMA

  • Marsudi Utoyo

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.454-461
Journal volume & issue
Vol. 44, no. 4
pp. 454 – 461

Abstract

Read online

For Indonesia plurality is a fact. To set the required plurality of pluralism. Because, no doubt, contain the seeds of discord plurality, this required tolerance, openness, and equality. Pluralism allows for harmony in society, pluralism encourages freedom, including freedom of religion, and is a pillar of democracy. There is no true democracy without pluralism. Pluralism here means the protection of the state against the rights of its citizens to embrace the religion according to what he believes. Religious pluralism means building tolerance, we must recognizes that any religion with adherents of each have the same rights. So that must be built is feeling and mutual respect between religious communities Bagi bangsa Indonesia pluralitas itu merupakan kenyataan. Untuk mengatur pluralitas diperlukan pluralisme. Sebab, tidak bisa dipungkiri, pluralitas mengandung bibit perpecahan, inilah diperlukan sikap toleran, keterbukaan, dan kesetaraan. Pluralisme memungkinkan terjadinya kerukunan dalam masyarakat, pluralisme mendorong kebebasan, termasuk kebebasan beragama, dan merupakan pilar demokrasi. Tidak ada demokrasi yang sejati tanpa pluralisme. Pluralisme di sini berarti perlindungan negara terhadap hak-hak warganegaranya untuk memeluk agama sesuai dengan apa yang diyakininya. Pluralisme agama berarti membangun toleransi, kita harus mengakui bahwa setiap agama dengan para pemeluknya masing-masing mempunyai hak yang sama. Maka yang harus dibangun adalah perasaan dan sikap saling menghormati antar pemeluk agama

Keywords