Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2021)
PENEGAKKAN HUKUM PENGAMANAN YURISDIKSI WILAYAH UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2018 OLEH LANUD SUTAN SJAHRIR PADANG
Abstract
Penegakan Hukum Terhadap Pengamanan Yurisdiksi Wilayah Udara Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Oleh Lanud Sutan Sjahrir adalah dengan deteksi , Identifikasi dan penindakan. Lanud Sutan sjahrir Padang sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 telah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara dengan melakukan pemantauan wilayah udara dari penerbangan yang tidak terindetifikasi. Terdapat 14 pelanggaran penerbangan yang tidak diketahui dan tidak memiliki izin melintasi wilayah udara Indonesia. Selain itu juga terdapat pendaratan tidak terjadwal dari 7 pesawat latih negara Perancis. Terhadap pelanggaran ini dilakukan pengahalauan agar pesawat tersebut segera keluar dari wilayah udara Indonesia. Hambatan Yang Ditemui Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pengamanan Yurisdiksi Wilayah Udara Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Oleh Lanud Sutan Sjahrir adalah luasnya wilayah udara nasional, serta masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada. Proses hukum tindakan force down yang dilakukan TNI AU terhadap pelanggaran kedaulatan wilayah udara, kurang memberikan efek jera para pelanggar wilayah kedaulatan udara Indonesia. Regulasi aturan pelaksanaan tugas penegakkan hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional belum secara eksplisit bicara sanksi Pidana. Tidak dilibatkannya TNI AU dalam proses penindakan maupun hukum, yang meliputi pengejaran, penyelidikan dan penyidikan, karena pelanggaran wilayah udara berbeda dengan kriminal biasa.
Keywords