Jurnal Litigasi (Apr 2015)
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN BUKU PERSYARATAN SEBAGAI PRASYARAT PENDAFTARAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Registering and protecting Beras Pandanwangi CIANJUR aims to avoid counterfeit product. Protected Geographical Indications are a relevant and effective tool to showcase the quality of the products, protect their names and reputations, and develop profitable market. A Book of Specification of Geographical Indications as the main requirement of registration decribes the good and the production methods. the registration system is first to file. Inter professional organization of Beras Pandanwangi CIANJUR which bring together all kind of operators such farmers, processors and traders contribute all the information into the book, submit and manage the registration. The result revealed that the Geographical Existing rules (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis) only determine standards of information. Due to technical constrains and lack of cultural documentation, it is need to set up a technical standardization how to fiil in the information. The effort shall begin with strategic planning by local government by forming the Inter Professional organization (MPIG) of Beras Pandanwangi Cianjur and distributing task according to their competencies. Keyword: Book, Specification, Geographical Indications, Pandanwangi. ABSTRAK Belum terdaftarnya Beras Pandanwangi Cianjur di Dirjen HKI sebagai produk yang berkarakteristik Indikasi Geografis, mengakibatkan penegakkan hukum terhadap praktik-praktik pemalsuan produk tersebut sulit dilakukan. Kendala teknis dan kurangnya budaya pendokumentasian menyebabkan terhambatnya penyusunan Buku Persyaratan yang merupakan prasyarat Pendaftaran Hak Indikasi Geografis. Untuk itu, perlu ditemukan langkah-langkah penyusunan Buku Persyaratan melalui permasalahan apakah terdapat standarisasi dalam penyusunan Buku Persyaratan dan bagaimana langkah penyusunan Buku Persyaratan Beras Pandanwangi Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis baru mengatur standarisasi uraian yang harus dimuat dalam Buku Persyaratan sementara standarisasi teknisnya belum diatur. Langkah penyusunan Buku Persyaratan Indikasi Geografis diawali dengan penyusunan renstra oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dan dinas terkait untuk membentuk lembaga Masyarakat Perwakilan Indikasi Geografis (MPIG) dan distribusi tugas untuk mengisi uraian Buku Persyaratan sesuai kompetensinya. Kata Kunci: Buku, Persyaratan, Indikasi Geografis, Pandanwangi.