Jurnal Magister Hukum Udayana (May 2018)

Efektivitas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil dan Menengah

  • Irene Svinarky,
  • Ukas Ukas,
  • Padrisan Jamba

DOI
https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i01.p06
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1
pp. 63 – 74

Abstract

Read online

There are not easy for new companies to build a reputation or brand image. The company still needs trust first from the community that used their products. Trademark have a very important role, especially in maintaining fair business competition, because the brand can be a differentiating force for one company with another company. The purpose of this study to know the awareness of communities concerning the importance of registering the Trademark based on Law No. 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indications. This study uses the method of empirical legal research with sociological jurisprudence approach, as well as data analysis using qualitative analysis. The study shows that the lack of company awareness in understanding the importance of trademark registration, they do not understand the benefits of registering trademark. Communities who set up businesses tend do not registering their trademark, one of the reason is caused by highly cost. As a result, the implementation of the Trademark Law becomes less effective in practice. Perusahaan yang baru berkembang tidak tidak mudah membangun reputasi atau brand image. Perusahaan masih membutuhkan kepercayaan terlebih dahulu dari masyarakat pengguna mereknya. Merek memiliki peran yang sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, karena merek dapat menjadi daya pembeda bagi satu perusahaan dengan perusahaan lain. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empris dengan pendekatan sociological jurisprudence, serta analisa data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih kurangnya/kesadaran masyarakat dalam memahami penting pendaftaran merek, mereka tidak memahami manfaat pendaftaran merek. Masyarakat cenderung mendirikan usaha dengan tidak mendaftarkan mereknya, salah satu faktornya adalah biaya yang sangat mahal, sehingga menyebabkan implementasi ketentuan merek menjadi kurang efektif di dalam prakteknya.