Kertha Patrika (Dec 2017)

TINJAUAN YURIDIS PEMBATASAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP DEBITOR

  • Novita sari

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p02
Journal volume & issue
Vol. 39, no. 2
pp. 89 – 107

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk, (1). mengetahui dan mengkaji alasan batasan waktu yang singkat PKPU dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (2) mengetahui dan mengkaji dengan adanya ketentuan batasan waktu yang singkat mengenai PKPU dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi penyebab gagalnya upaya perdamaian debitor dengan para kreditor, (3) mengetahui dan mengkaji aturan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU batasan waktu PKPU mengenai perlindungan hukum bagi kepentingan debitor untuk mencegah kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari dokumen – dokumen resmi, buku – buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi da peraturan perundang-undangan Penelitian ini juga didukung dengan data primer yaitu dengan melakukan wawancara dengan Advokad sebagai narasumber untuk menunjang penelitian ini kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) batasan atau jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memiliki tujuan agar debitor benar-benar mampu untuk melakukan upaya penawaran perdamaian kepada kreditur terkait pembayaran utang-untangnya sehingga debitor dapat melanjutkan usahanya. (2) Jangka waktu bukan penentu gagalnya suatu upaya perdamaian dalam PKPU, tetapi memberikan pengaruh terhadap proses tercapainya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (3). Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memberikan jaminan perlindungan seperti memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan reorganisasi usaha atau manajemen perusahaan atau melakukan restrukturisasi utang-utangnya dalam tenggang waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kemudian debitor tidak kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan asetnya, sehingga debitor tetap mempunyai wewenang untuk melakukan pengurusan perusahaannya. Kesimpulan penelitian, (1). Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan jangka waktu yang singkat terhadap debitor agar debitor benar-benar mampu untuk melakukan upaya penawaran perdamaian kepada kreditur terkait pembayaran utang-untangnya. (2). jangka waktu bukan penentu gagalnya suatu upaya perdamaian dalam PKPU, tetapi memberikan pengaruh terhadap proses tercapainya PKPU.(3). Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sudah memberikan jaminan perlindungan hukum berupa kepastian terhadap debitor untuk mecegah kepailitan.Jangka Waktu, PKPU,Debitor.