Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2018)

PERLINDUNGAN HAK REPRODUKSI PEREMPUAN UNTUK BER KBDIHUBUNGKAN DENGAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (PERMENKES NO.2562/MENKES/PER/XII/2011)

  • . Eldawaty,
  • Agnes Widanti,
  • Yanti Fristikawati

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.780
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 185 – 193

Abstract

Read online

ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 disebutkan bahwa penghapusan diskriminasi dibidang pemeliharaan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan KB. Melalui Undang-Undang ini memberikan landasan hukum tentang kepastian perlindungan terhadap hak reproduksi perempuan untuk bebas menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak. Salah satu upaya guna melindungi perempuan dari kematian akibat kehamilan, pemerintah melalui peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 menyelenggarakan Jaminan Persalinan. Pada kebijakan operasional ini disebutkan bahwa penerima manfaat jaminan persalinan didorong untuk mengikuti program KB paska persalinan dengan membuat surat pernyataan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaaan bagaimana perlindungan hak reproduksi perempuan dalam mengambil keputusan ber-KB, bagaimana hak reproduksi perempuan yang ingin menggunakan jaminan persalinan tapi tidak mau ber-KB dan apa kendala penerapan PERMENKES Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011 mengenai hak reproduksi perempuan dalam ber-KB. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif ,sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaaan.Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka,yakni bahan hukum primer,sekunder dan tersier.Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif,maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan,dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja. Kewajiban KB pasca persalinan dengan membuat surat pernyataan bertentangan dengan undang-undang. Perempuan tidak dapat menggunakan jaminan persalinan apabila tidak ingin ber-KB.Komunikasi,informasi dan edukasi yang kurang serta ketersediaan alat kontrasepsi yang tidak siap pakai merupakan kendala penerapan PERMENKES.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan,maka PERMENKES yang mengatur KB pasca persalinan perlu direvisi dengan mencantumkan kriteria-kriteria perempuan yang wajib untuk ber-KB guna melindungi perempuan dari kematian akibat kehamilan

Keywords