Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Apr 2015)

Artikel Kehormatan: Hukum dan Keadilan

  • Asep Warlan Yusuf

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a1
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 1 – 12

Abstract

Read online

Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan bersama. Tujuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan bermasyarakat yang mendasarkan kepada nilai-nilai dan falsafah hidup masyarakat, yakni keadilan. Melalui hukum, individu atau masyarakat dapat menjalani hidup secara layak dan bermartabat. Dengan demikian, hukum yang dapat berperan adalah hukum yang senantiasa mengabdi kepada kepentingan keadilan, ketertiban, keteraturan, dan kedamaian guna menunjang terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Permasalahan hukum di Indonesia dihadapkan kepada tantangan untuk mengembalikan hukum sebagai norma tertinggi. Upaya untuk mewujudkan supremasi hukum dipersulit oleh keadaan yang memperlihatkan kediktatoran dari badan legislatif, ketidaksesuaian produk hukum, peningkatan apatisme di dalam masyarakat, serta rendahnya kesejahteraan aparatur hukum. Dengan demikian, tema yang harus diperjuangkan dalam rangka mewujudkan hukum yang menjamin keadilan adalah memperjuangkan hukum dalam Negara Pancasila, memperjuangkan hukum yang responsif, memperjuangkan tata hukum yang hendak dibangun secara hierarkis, serta memperjuangkan negara hukum yang hendak dibangun untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Abstract Law is a tool to enjoying happiness and social welfare in society. The purpose of law cannot be detached from the ultimate aim of living as a society which is based on values and philosophies that rooted in society, called justice. Thus, the main function of law are to serve the interest of justice, orders, and peace to support achievement of a welfare society. The challenge in Indonesia is how to restore the law as the highest norm. An attempt to enhance the rule of law facing difficulties by legislative dictatorship, incompatibility of laws, the increase of social apathy, and low level welfare of legal apparatus. Hence, the theme that should be fought for in order to achieve law and justice are the inclusion of law into Pancasila State, responsive law, hierarchical rule of law, and also create rule of law system to establish a welfare state of Indonesia.

Keywords