Jurnal Pendidikan dan Kewirausahaan (Oct 2022)
Pelaksanaan Pembayaran Zakat Profesi dan Pajak Penghasilan Perseorangan Pasal 21 yang Dibebankan Kepada Pekerja Muslim di Kota Samarinda Berdasarkan Undang-Undang Zakat
Abstract
Zakat merupakan kewajiban agama yang dikenakan kepada setiap muslim yang mampu. Seorang muslim yang telah aqil baligh (berakal dan dewasa) dan telah bekerja dan memperoleh penghasilan yang memadai sehingga melampaui biaya kebutuhan hidup dan nishab zakat, maka baginya dikenakan zakat kewajiban agama yaitu zakat profesi. Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap warganya ataupun warga negara asing yang tinggal atau berdiam di wilayah negara tersebut. Pajak ini sifatnya memaksa sehingga jikalau pajak ini diabaikan atau tidak ditaati atau tidak dibayar, maka orang yang menjadi obyek pajak akan dikenai sanksi oleh negara, baik berupa denda, penyitaan harta ataupun kurungan penjara. Pajak yang dikenakan kepada setiap manusia dewasa atau manusia yang dianggap dewasa (seperti yang sudah menikah di bawah umur/ pernikahan dini) yang telah bekerja atau mempunyai usaha/ penghasilan dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau disingkat Pph pasal 21. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa setiap muslim yang telah aqil baligh dan telah bekerja atau mempunyai usaha dan mendapatkan gaji atau penghasilan yang melampaui biaya kebutuhan hidup dan nishab zakat dikenai dua macam beban bagi dirinya, yaitu pajak penghasilan pasal 21 dan zakat profesi. Terdapat berbagai pendapat tentang zakat dan pajak. Ada yang berpendapat bahwa apabila seseorang telah membayar pajak dengan ikhlas, maka kewajiban zakatnya telah gugur. Ada juga yang berpendapat bahwa pajak dan zakat itu kedua-duanya harus dibayar. Munculnya undang-undang zakat menengahi silang pendapat yang terjadi, dimana pembayaran zakat dapat mengurangi perhitungan kena pajak. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan undang-undang zakat ini belum bisa terlaksana. Hal ini terjadi karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan pelaksanaan undang-undang zakat ini tidak dapat terlaksana. Akhirnya para pekerja muslim yang bekerja di kota Samarinda dibebani beban ganda pada penghasilan mereka, yaitu zakat dan pajak
Keywords