Jurnal Kawistara (Dec 2024)

Peran Regulasi Pemerintah Dalam Pengelolaan Risiko Bencana: Evaluasi Atas Kebijakan Peraturan Daerah Dalam Pengurangan Risiko Bencana Tsunami di Kota Ambon

  • Novian Andri Akhirianto,
  • Anies Ma'rufatin,
  • Khusnul Setia Wardani,
  • Widjo Kongko,
  • Fretha Julian Kayadoe

DOI
https://doi.org/10.22146/kawistara.89353
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 3
pp. 303 – 321

Abstract

Read online

Regulasi pemerintah yang efektif dianggap sebagai kunci dalam manajemen risiko bencana. Regulasi yang efektif dapat menciptakan kepastian dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana tak terduga seperti tsunami. Namun, keberadaan regulasi tidak selalu diikuti dengan implementasi yang efektif. Masalah ini juga terjadi pada penilaian risiko bencana di Kota Ambon yang termasuk dalam kelas bahaya tsunami tinggi. Pemerintah Kota Ambon melakukan upaya pengurangan risiko bencana (PRB) tsunami dengan menerbitkan kebijakan berupa peraturan daerah. Akan tetapi, efektivitas dari regulasi ini masih perlu dievaluasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peluang perbaikan kebijakan peraturan daerah terkait PRB tsunami di Kota Ambon. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data primer melalui Focus Group Discussion (FGD), serta data sekunder dari studi literatur dan tinjauan regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon. Analisis data dilakukan menggunakan analisis konten dan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua aspek kebijakan peraturan daerah terkait PRB tsunami di Kota Ambon, yaitu aspek tata ruang dan kelembagaan. Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan beberapa kebijakan peraturan daerah terkait PRB tsunami yang mencakup perencanaan tata ruang dan kelembagaan. Akan tetapi, masih terdapat peluang perbaikan yang dapat dilakukan untuk memperkuat kebijakan peraturan daerah terkait PRB tsunami di Kota Ambon. Studi ini menyoroti pentingnya berbagai tindakan untuk menciptakan regulasi yang efektif dalam manajemen risiko bencana, termasuk pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pemanfaatan ruang serta penguatan struktur kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Keywords