Istinbath (Dec 2018)
TEORI SISTEM SEBAGAI FILOSOFI DAN METODOLOGI ANALISIS HUKUM ISLAM YANG BERORIENTASI MAQASHID AL- SYARI’AH (Telaah atas Pemikiran Jasser Auda)
Abstract
Adanya penyalah gunaan dalam penerapan hukum Islam saat ini, diantaranya; masih bersifat reduksionis dari yang seharusnya holistik, menjadi sangat literal dari yang seharusnya bermoral, menggunakan satu pendekatan dari yang seharusnya multi pendekatan, meyakini dua nilai dari yang seharusnya multi value, dekonstruksi dari yang seharusnya rekonstruksi dan lain sebagainya, telah mendorong Jasser Auda melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan multi disipliner dengan menggabungkan konsep-konsep yang relevan, yakni maqashid al-syariah beserta konsep-konsep ushul fiqih yang bertalian dengannya dengan menggunakan pendekatan teori sistem yang diambil dari ilmu pengetahuan Alam (sains.). Shifting paradigm dari sistem berfikir berdasar ‘lllah (sebab) ke “Maqasid†(tujuan). dalam hal ini, sistem adalah rangkaian unit-unit, bagian-bagian atau elemen-elemen dari berbagai ‘fungsi’ yang berbeda-beda tata kerjanya, yang kemudian membentuk satu kesatuan kerja yang terintegrasi secara utuh-menyeluruh. Maqasid al-Syari’ah perlu memperhatikan dan memenuhi 6 (enam) elemen yang saling terkait: Cognitive, Wholeness, Openness, Interrelatedness, Multidimensionality dan purposefulness. Pendekatan System Analysis membantu pikiran manusia mengatur dunia nya (mengorganisir fakta dan pola pikir). dengan pendekatan system ini, Auda menawarkan formula ushul fikih baru yang mengacu pada “maqasid al-Ammah†untuk mewujudkan penerapan hukum Islam yang lebih kongkrit dan dinamis yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, kemaslahatan, keadilan, keseimbangan dan kebaikan.
Keywords