Krtha Bhayangkara (Aug 2023)

Pencegahan Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Klitih Melalui Hukum Pidana dan Teori Kontrol Sosial

  • Fuadi Isnawan

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2501
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2

Abstract

Read online

Banyaknya kejahatan jalanan yang melibatkan remaja dan anak-anak oleh pelakunya memerlukan tindakan pencegahan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penggunaan teori hukum pidana dan kontrol sosial untuk mencegah kejahatan kejahatan jalanan. Sumber data dikaji dan dianalisis melalui studi kepustakaan, dan metode penelitian yang digunakan adalah forensik normatif. Peneli ini mengidentifikasi sumber data yang relevan seperti teori hukum pidana dan teori kontrol sosial yang relevan dengan pencegahan tindak pidana jalanan klitih yang dilakukan oleh remaja. Penelitian ini mengidentifikasi sumber data terkait teori hukum pidana dan teori kontrol sosial terkait perilaku kriminal dalam penanggulangan kejahatan jalanan. Data yang terkumpul dianalisis untuk memahami dasar hukum yang ada untuk pencegahan kejahatan jalanan dan untuk memahami dampak hukum pidana dan teori kontrol sosial terhadap pencegahan kejahatan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pidana memainkan peran penting dalam mencegah kejahatan jalanan. Ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana jalanan, termasuk tindak pidana, sanksi dan proses hukum terkait, dapat berperan sebagai pencegah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selanjutnya, teori kontrol sosial juga berperan penting dalam pencegahan kejahatan ini dengan melibatkan lembaga sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengontrol perilaku remaja dan anak-anak.

Keywords