Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan (Apr 2020)
Evaluasi Penerapan PermenKUKM No. 13 Tahun 2015 dalam Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Studi Kasus: KPN Politeknik Negeri Bali)
Abstract
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah mengeluarkan Permen Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mesti digunakan sebagai panduan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan unit usaha simpan pinjam. Dengan keluarnya Permen tersebut, diharapkan koperasi dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangannya. Namun faktanya masih ada koperasi yang belum menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan pedoman. Penelitian ini ditujukan untuk mengevaluasi penerapannya pada unit usaha Simpan Pinjam KPN Politeknik Negeri Bali. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan ada tiga laporan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan Unit Simpan Pinjam yaitu Laporan Perubahan Ekuitas, Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Oleh karena itu, dalam penyajian Laporan Posisi Keuangannya ditemukan juga beberapa akun yang belum sesuai pedoman yaitu Bank, Hutang Bank, Dana Pendidikan, Dana Sosial, dan Dana Pengembangan. Demikian juga dalam penyajian Laporan Sisa Hasil Usaha, tidak terlihat adanya akun-akun beban perkoperasian seperti biaya pendidikan dan latihan SDM koperasi, biaya rapat organisasi, dan honor pengurus/pengawas. Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh pengurus koperasi KPN Politeknik Negeri Bali dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Unit Simpan Pinjam pada periode selanjutnya.