Diversi (Jul 2024)
Keabsahan Penggunaan Platform Digital eASY.KSEI dalam Pembuatan Akta Notaris
Abstract
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum tentang penggunaan platform digital eASY.KSEI bagi Notaris dalam pembuatan Risalah E-RUPS secara digital. Tujuan penelitiannya adalah menganalisis keabsahan akta notaris risalah E-RUPS yang dibuat menggunakan teknologi platform digital eASY.KSEI. Kemudian menganalisis pembuatan akta oleh Notaris berdasarkan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pelaksana E-RUPS serta menganalisis akibat hukum dari akta risalah yang dibuat dengan teknologi platform digital Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan dalam pembuatan akta notaris menggunakan platform digital eASY.KSEI secara langsung tidak sah sebagai akta notariil. Hal ini dikarenakan masih ada peraturan perundang-undangan yang membatasi Notaris dan tata cara pembuatan akta autentik. Sehingga Notaris dalam membuat akta risalah E-RUPS harus menggunakan cara konvensional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan untuk POJK No 16 Tahun 2020 Tentang RUPS Perusahan Terbuka secara Elektronik (E-RUPS) untuk dibuat dalam bentuk Undang-Undang.
Keywords