Diversi (Aug 2024)
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Akta Notaris Berbasis Cyber Notary
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap akta notaris yang berbasiskan pada Cyber Notary. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang berbasiskan pada cybernotary serta menganalisis apakah notaris termasuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ketika menggunakan konsep Cyber Notary. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Notaris dalam praktik identik dengan para penghadap ketika melakukan realisasi dengan konsep ini menyebabkan tidak sahnya akta karena di dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa suatu akta otentik ialah suatru akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Oleh karena itu notaris ketika mengunakan konsep ini termasuk Perbuatan Melanggar Hukum.
Keywords