Lex Librum (Dec 2014)

IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN

  • Joko Sulistyanto

DOI
https://doi.org/10.5281/zenodo.1256373
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1

Abstract

Read online

Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982.