Diversi (Dec 2022)
Aksi Pegiat Anti-Korupsi di Sosial Media Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang tipologi jejaring aksi pegiat anti-korupsi di sosial media pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis aksivisme digital pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berbasis socio legal reseach. Hasil penelitian mengungkapkan, meskipun unggahan kampanye di media sosial hanyalah tindakan mengekspresikan pandangan politik seseorang kepada orang lain yang tidak ditentukan, dalam hal ini pengekspresi mengalami proses psikologis yang kompleks. Revisi UU KPK telah mendorong terjadinya pergeseran paradigma masyarakat sipil dan beberapa organisasi yang mendorong gerakan anti korupsi. Bahwa dari pada bergantung terhadap pemerintah dan KPK, mereka lebih memilih untuk berpikir lebih keras dan menggunakan fasilitas digital guna menemukan pola baru yang dianggap pas untuk melawan dan memberantas korupsi.
Keywords