Al-Adl (Jul 2020)
PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (TINJAUAN PUTUSAN NOMOR :398/PID.SUS/2018/PN.MDN)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk tahu upaya hukum dan memahami kebijakan hukum terhadap perlindungan anak jadi korban tindak pidana pencabulan (Tinjauan Putusan Nomor. 398/PID.SUS/2018/PN.MDN). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan badan hukum utama dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah sesuai dengan Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2018/PN.MDN sudah cukup tepat dikarenakan terdakwa telah memenuhi unsur dari tindak pidana pencabulan dan mengakui kesalahannya sehingga hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Keywords