Jurnal Jurisprudence (Aug 2020)

Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Dalam Kegiatan Usaha Hotel di Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait

  • Rizka Raniah Rahmat,
  • An an Chandrawulan,
  • Purnama Trisnamansyah

DOI
https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.9996
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 15 – 32

Abstract

Read online

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tindakan hukum yang dapat mengefektifkan pemenuhan kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dalam kegiatan usaha hotel di Indonesia ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang terkait. Metodologi: Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk membahas permasalahan, yaitu menganalisis secara mendalam tentang peraturan-peraturan hukum positif yang bersangkutan dan juga penelitian lapangan terkait penerapan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dalam penanaman modal. Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait menyebabkan terjadinya pelanggaran atas kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel. Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik oleh pemerintah pusat yang belum selaras dengan peraturan di daerah, juga menyebabkan ketidakpastian hukum. Pengaturan baru terkait penambahan biaya perizinan yang harus dikeluarkan, belum disesuaikan dengan kemampuan pengusaha di daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan tindakan preventif dengan membentuk suatu dengar pendapat yang sistematis dan efektif serta menetapkan tindakan represif dalam bentuk uang jaminan (dwangsom) setelah pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah sebelumnya sulit dilakukan. Kegunaan: Artikel ini dapat memberikan masukan bagi para pemangku kepentingan khususnya pemerintah pusat dan daerah berupa pemikiran baru untuk mengetahui bagaimana implementasi serta tindakan hukum yang dapat dilaksanakan dalam mengefektifkan pemenuhan kewajiban perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel di Indonesia Kebaruan/Orisinalitas: Implementasi perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sangat berguna bagi pelaku usaha khususnya di bidang usaha hotel sebagai kontribusi pemikiran dan pengetahuan hukum khususnya mengenai permasalahan yang berkaitan dengan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel, khususnya ilmu di bidang hukum penanaman modal yang berkenaan dengan perizinan dalam penanaman modal.

Keywords