Dialogia Iuridica (Mar 2022)
Pembaharuan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan Adat (Studi di Pulau Lombok)
Abstract
Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka hukum KI adalah pemberdayaan masyarakat adat khususnya kaum perempuan. Karena mereka memiliki ketergantungan terhadap berbagai bentuk Kekayaan Intelektual Komunal yang lahir dan berkembang di dalam komunitasnya. penelitian ini memfomulasikan rumusan masalah terkait pembaharuan hukum KI Indonesia dan bagaimana pembaharuan tersebut berkontribusi bagi pemberdayaan perempuan adat di pulau Lombok. Metode penelitian yang di aplikasikan adalah metode penelitian hukum normative-empiris, dengan memadukan bahan hukum primer berupa literatur dan bahan hukum sekunder berupa hasil penelusuran lapangan dalam bentuk pengamatan dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pembaharuan hukum telah dilaksanakan dalam bidang Hak Cipta, Paten, dan Merek dimana salah satu muatan pentingnya adalah perlindungan dan pengakuan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pemberdayaan perempuan adat Lombok belum dilaksanakan secara maksimal karena kurangnya koordinasi antar lembaga terkait dan kurangnya sosialisasi atas pentingnya perlindungan KIK. Perlindungan KIK yang memadai merupakan syarat utama bagi pemberdayaan perempuan adat Lombok, mengingat KIK merupakan sumberdaya yang paling dekat dan paling aksesibel bagi mereka. Kata kunci: Pembaharuan, Hukum, Kekayaan, Intelektual, Perempuan
Keywords