Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2017)

KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK

  • Nabil Atta Samandari,
  • Wila Chandrawila S,
  • Agus H. Rahim

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.818
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 154 – 164

Abstract

Read online

Rekam medis adalah berkas berisi catatan tentang pasien, yang dibuat berdasarkan kronologis waktu. Terdapat dua jenis rekam medis dan secara umum telah diatur dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Salah satu manfaat dari rekam medis adalah sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.Timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan kekuatan pembuktian diantara kedua rekam medis ini? Apakah penyebab perbedaan tersebut? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, Studi Komparatif, dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang perbedaan dan penyebab perbedaan kekuatan hukum pembuktian dari kedua jenis rekam medis. Perbedaan kekuatan pembuktian terletak pada tidak dipenuhinya syarat rekam medis elektronik sebagai alat bukti tertulis/surat, sesuai dengan KUHPer Buku 4, tentang Pembuktian Dan Daluarsa, Bab Kedua tentang Pembuktian Dengan Tulisan dan KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf c dan d, serta Pasal-Pasal 187 dan 188 ayat (2) huruf b. Artinya rekam medis konvensional dapat digunakan sebagai alat bukti asli tertulis, sedangkan rekam medis elektronik tidak. Penyebab dari perbedaan itu karena baik KUHPer maupun KUHAP, kekuatan pembuktian tulisan, hanya dalam bentuk tulisan, berupa surat asli dan/atau akta otentik

Keywords