Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Oct 2022)
Problematika Penggunaan Alat Swab Nasofaring Dan Orofaring Bekas Pakai Pada Pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19
Abstract
Screening swab antigan Covid-19 merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut memerlukan penanganan dan pemeriksaan laboratorium yang sesuai mutu dan standard yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Screening swab antigan Covid-19 sekarang telah memunculkan permasalahan, yaitu terjadi pelanggaran penggunaan alat swab nasofaring dan orofaring bekas pakai pada saat pemeriksaan rapid antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Medan. Fakta demikian telah memunculkan suatu problematic, baik dari sisi medis, etik dan yuridis. Berdasarkan problematika tersebut artikel ini akan mencoba menganalisis apa problematic medis, etik dan yuridis dalam pelaksanaan screening swab antigen Covid 19. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus, data yang digunakan berupa data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literature yang membahas mengenai kebijakan screening swab antigen Covid 19. Hasil penelitian menunjukan bahwa problematika medis dalam pelaksanaan screening swab antigen Covid 19 yang bermasalah, akan berimplikasi pada risiko meningkatnya kasus Covid-19 dan penyakit yang ditularkan lewat alat bekas pakai, seperti Hepatitis, HIV dan sebagainya. Kemudian aspek etik yaitu pelaku yang merupakan petugas kesehatan telah melanggar kode etik profesi dimana seharusnya tenaga medis bekerja sesuai kode etik profesi dan standar operasional prosedur. Terakhir dari aspek yuridis kegiatan penggunaan swab bekas pakai tersebut merupakan bentuk tindak kejahatan korporasi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat, sehingga perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Saran kedepan perlu ada sosialisasi terkait konsekuensi pelanggaran etika, medis dan yuridis bagi pelayanan pemeriksaan swab antigen yang tidak sesuai dengan standard dan mutu baik bagi perorangan dan korporasi terkait dengan pelanggaran tersebut.
Keywords