Al Iqtishod (Jun 2020)

Multi Level Marketing Dalam Islam

  • Nanang Abdillah

DOI
https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v8i1.82
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1

Abstract

Read online

Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat. MLM adalah suatu inovasi marketing yang sangat pesat perkembangannya. Untuk mudahnya kita batasi pembahasan pada dua jenis komoditas MLM, (1) bidang keuangan dan (2) bidang consumer goods (sejenis obat obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari hari). Pada beberapa tingkat, setiap orang yang berpartisipasi dalam MLM dimana sedikit penjualan terjadi secara tidak sadar menipu dirinya sendiri. Banyak yang duduk dipuncak organisasi ini berbohong kepada semua orang. Penipuan terselubung ada dalam sistem meresapi pemasarannya.

Keywords