Masalah-Masalah Hukum (Oct 2014)
PERJANJIAN ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (ACIA) TAHUN 2009: PROSPEK DAN TANTANGANNYA BAGI INDONESIA
Abstract
ASEAN Economic Community 2015 established to realize the ASEAN single market with free trajectory including in investment. Therefore, the country members of ASEAN has agree with the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) held ini Cha-Am (Thailand) in 26 February 2009 for investment liberalization in region of ASEAN. The agreement was ratified by the members of ASEAN including Indonesia. Consequently, all members of ASEAN included for implement the agreement content. For Indonesia, the situation becomes opportunity to improve of investment cooperation with the members of ASEAN also bring a chance for investment in country members of ASEAN and increase the investment current to Indonesia, in one hand. In other hand, it is become a challange on how to complement the management of investment in Indonesia under Act No. 25 of 2007 on Capital Investment with ACIA. Keywords : ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA); ASEAN Economic Community 2015, Prospect and Indonesia Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dibentuk dalam rangka mewujudkan pasar tunggal ASEAN dengan arus lintas yang bebas diantaranya terhadap bidang investasi. Untuk itu, negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN (ACIA) yang ditandatangani di Cha-Am (Thailand) pada tanggal 26 Februari 2009 dalam rangka liberalisasi investasi di wilayah ASEAN. Perjanjian ini telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN termasuk Indonesia. Akibatnya seluruh anggota ASEAN terikat untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut. Bagi Indonesia, ini merupakan suatu peluang untuk meningkatkan kerjasama invesasi dengan negara anggota ASEAN lainnya sekaligus membuka kesempatan untuk melakukan investasi di negara anggota ASEAN serta meningkatkan arus investasi masuk ke Indonesia. Di lain pihak, juga terdapat tantangan bagaimana mengharmonisasikan pengaturan investasi di Indonesia yaitu Undang- Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan ACIA sendiri. Kata Kunci : Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN; Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015; Prospek dan Indonesia